UU MD3 Di Berlakukan : Mana Kartu Kuning Dan Nilai C Presma Unram – UI
![]() |
| Taufik Ramadhoan |
Pasca keputusan Sidang
Paripurna Revisi UU MD3 sampai hari ini masih mendapatkan perhatian keras oleh publik,
dari berbagai elemen mulai dari masyarakat sipil, mahasiswa dan bahkan
masyarakat biasa mengkritisi terkait diberlakukannya UU MD3, yang
telah di Revisi dan di nilai mengekang masyarakat serta menutup rapat pintu
Pasal 28 UUD 1945. Tanpa kebebasan berbicara kebenaran akan hilang, tidak
pernah ditemukan atau melemah. Dengan mengasumsikan bahwa kebenaran dapat
ditemukan, kebebasan berbicara adalah penting, sekalipun tidak ada kebenaran
yang harus ditemukan kebebasan berbicara tetap masih penting sebagai
satu-satunya alat yang tersedia untuk memilih yang terbaik dari yang terburuk.
Kartu Kuning yang di layangkan dan Nilai C
yang diberikan kepada Presiden Republik Indonesi dari Presma Unram – UI tidak
mampu menggagalkan atas diberlakukannya Revisi UU MD3. Pasalnya, ternyata
sejumlah peringatan dan kritikan itu di anggap sebagai kegalauan mahasiswa
serta hal yang biasa saja, hingga kini UU MD3 resmi diberlakukannya, walapun
rumornya Presiden Republik Indonesia menolak menandatangani keputusan UU MD3
tersebut.
Berlakunya RUU walaupun tidak
ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia telah dijelaskan dalam
Amandement UUD 1945 pasal 20 ayat (5). Pengesahan RUU akan berlaku secara
otomatis setelah 30 hari disetujui bersama pada paripurna, tanpa tanda tangan
Presidenpun UU MD3 100 % sah menjadi undang – undang dan wajib diundangkan. Walaupun RUU tersebut tidak ditandatangani Presiden,
hal itu tidak mengurangi komitmen semua pihak, terutama penyelenggara negara
untuk melaksanakan undang-undang tersebut, termasuk Presiden.
Hal itu karena undang-undang
tersebut se-belumnya telah disetujui bersama antara DPR dan Presiden. Selain
itu, adanya penegasan Pasal 20 ayat (5) itu sendiri yang menyatakan bahwa suatu
RUU sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan apabila lewat waktu 30 hari
walaupun Presiden tidak mengesahkannya. Ketentuan ini dirumuskan untuk
memberikan ke-pastian hukum. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 ayat (5) ini
perlu dipahami sebagai imbangan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) karena
RUU itu sudah dibahas dan disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
Oleh karena itu, segala kritikan keras dari
berbagai elemen, tidak dapat menghalangi diberlakukannya Revisi undang-undang
MD3, yang sampai saat ini masih menjadi wacana perdebatan sengit dibarbagai
kalangan. Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 yang disetujui bersama oleh
Pemerintah dan DPR dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 12 Februari tersebut,
sebelum dan sesudah resminya diberlakukan UU ini, publik sampai hari ini masih
keberatan dengan keputusan yang disahkan.
Selain dianggap sebagai kepentingan politik,
juga ini memang alat untuk
memperkuat diri mereka dan melindungi mereka dari segala upaya yang
bisa merongrong kewenanagan mereka. Maka dari itu
keputusan yang diambil, sampai hari ini dinilai sepihak oleh Publik kepada DPR
yang telah menyetujui Revisi UU MD3 pada sidang Paripurna lalu. Dan
merupakan Alat untuk membungkam kritikan masyarakat kepada DPR.
Praktis kebijakan yang coba
diusulkan oleh publik kepada Presiden, yaitu dengan mengeluarkan Perppu yang
dapat menghapus dua Pasal hasil Revisi UU MD3 tersebut, pasal 73 dan
Pasal 122, yaitu Pasal-pasal yang dinilai Kontroversial, segala
gugatan-gugatan yang dilayangkan tersebut sampai hari ini belum dipenuhi.
Sumber: - dari berbagai sumber bacaan.
Taufik Ramadhoan S.T *) merupakan salah seorang
generasi muda yang giat dalam “membaca” dan berasal dari donggo jango



Comments
Post a Comment