UU MD3 Di Berlakukan : Mana Kartu Kuning Dan Nilai C Presma Unram – UI

Taufik Ramadhoan

Pasca keputusan Sidang Paripurna Revisi UU MD3 sampai hari ini masih mendapatkan perhatian keras oleh  publik, dari berbagai elemen mulai dari masyarakat sipil, mahasiswa dan bahkan masyarakat  biasa mengkritisi terkait diberlakukannya UU MD3, yang telah di Revisi dan di nilai mengekang masyarakat serta menutup rapat pintu Pasal 28 UUD 1945. Tanpa kebebasan berbicara kebenaran akan hilang, tidak pernah ditemukan atau melemah. Dengan mengasumsikan bahwa kebenaran dapat ditemukan, kebebasan berbicara adalah penting, sekalipun tidak ada kebenaran yang harus ditemukan kebebasan berbicara tetap masih penting sebagai satu-satunya alat yang tersedia untuk memilih yang terbaik dari yang terburuk.

Kartu Kuning yang di layangkan dan Nilai C yang diberikan kepada Presiden Republik Indonesi dari Presma Unram – UI tidak mampu menggagalkan atas diberlakukannya Revisi UU MD3. Pasalnya, ternyata sejumlah peringatan dan kritikan itu di anggap sebagai kegalauan mahasiswa serta hal yang biasa saja, hingga kini UU MD3 resmi diberlakukannya, walapun rumornya Presiden Republik Indonesia menolak menandatangani keputusan UU MD3 tersebut.

Berlakunya RUU walaupun  tidak ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia telah dijelaskan dalam Amandement UUD 1945 pasal 20 ayat (5). Pengesahan RUU akan berlaku secara otomatis setelah 30 hari disetujui bersama pada paripurna, tanpa tanda tangan Presidenpun UU MD3 100 % sah menjadi undang – undang dan wajib diundangkan. Walaupun RUU tersebut tidak ditandatangani Presiden, hal itu tidak mengurangi komitmen semua pihak, terutama penyelenggara negara untuk melaksanakan undang-undang tersebut, termasuk Presiden.

Hal itu karena undang-undang tersebut se-belumnya telah disetujui bersama antara DPR dan Presiden. Selain itu, adanya penegasan Pasal 20 ayat (5) itu sendiri yang menyatakan bahwa suatu RUU sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan apabila lewat waktu 30 hari walaupun Presiden tidak mengesahkannya. Ketentuan ini dirumuskan untuk memberikan ke-pastian hukum. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 ayat (5) ini perlu dipahami sebagai imbangan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) karena RUU itu sudah dibahas dan disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Oleh karena itu, segala kritikan keras dari berbagai elemen, tidak dapat menghalangi diberlakukannya Revisi undang-undang MD3, yang sampai saat ini masih menjadi wacana perdebatan sengit dibarbagai kalangan. Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014  yang disetujui bersama oleh Pemerintah dan DPR dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 12 Februari tersebut, sebelum dan sesudah resminya diberlakukan UU ini, publik sampai hari ini masih keberatan dengan keputusan yang disahkan.

Selain dianggap sebagai kepentingan politik, juga ini memang  alat untuk memperkuat  diri mereka dan melindungi mereka dari segala upaya yang bisa merongrong  kewenanagan  mereka. Maka dari itu keputusan yang diambil, sampai hari ini dinilai sepihak oleh Publik kepada DPR yang telah menyetujui Revisi UU MD3 pada  sidang Paripurna lalu. Dan merupakan  Alat untuk membungkam kritikan masyarakat kepada DPR.

Praktis kebijakan yang coba diusulkan oleh publik kepada Presiden, yaitu dengan mengeluarkan Perppu yang dapat menghapus dua  Pasal hasil Revisi UU MD3 tersebut, pasal 73 dan Pasal 122, yaitu Pasal-pasal yang  dinilai Kontroversial, segala gugatan-gugatan yang dilayangkan tersebut sampai hari ini belum dipenuhi.
Sumber: - dari berbagai sumber bacaan.


Taufik Ramadhoan S.T *) merupakan salah seorang generasi muda yang giat dalam “membaca” dan berasal dari donggo jango

Comments

Popular Posts