SURAT TANDA REGISTRASI (STR) MENJERAT ALUMNI MAHASISWA-MAHASISWI YANG TERLAHIR DARI RAHIM KAMPUS-KAMPUS TENAGA KESEHATAN

SURAT TANDA REGISTRASI (STR) MENJERAT ALUMNI MAHASISWA-MAHASISWI YANG TERLAHIR DARI RAHIM KAMPUS-KAMPUS TENAGA KESEHATAN

Oleh : Taufik Ramadhoan S.T
            Lembaran putih yang berisikan tinta hitam  ini menjadi penentu karir para sarjanawan dan sarjanawati  Tenaga Kesehatan sampai pada detik ini, kini STR menjadi penentu masa depan generasi yg telah mengabdikan dirinya dalam jenjang pendidikan yang cukup tinggi (dunia akademisi/ kampus-kampus tenaga kesehatan).
Saat mereka mencoba meneruskan proses pengembangan karirnya, namun terhambat oleh lembaran kertas putih itu (STR), setiap instansi yang berkaitan dengan jurusan-jurusan atau Tenaga Kesehatan yang mengharuskan memiliki STR, selalu bertanya tentang keberadaan Surat tanda registrasi mereka “Ada atau Tidak ada”. Ketika STR tidak ada,  maka nihil hasilnya harapan mereka untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan profesi yang ditekuninya.
 Nah, kini kuliah atau menjadi mahasiswa dan mahasiswi terkadang ada yang mengatakan bahwa dengan proses yg mereka lewati itu atau ijazah sarjana itu tiadalah berguna bagi mereka, sebab eksistensi ijazah tidak di pertanyakan oleh instansi yang berkaitan tentang keberadaannya, namun yang dipertanyakan malah selembar kertas putih itu atau yang sering disebut sebagai Surat Tanda Registrasi (STR). Dan tidak menutup kemungkinan bahwa tujuan dari pada melanjutkan jenjang penididkannya itu, tidak lain dan tidak bukan untuk mendapatkan pekerjaan dalam bidang yang ditekuninya, yaitu profesi yang diinginkannya. Tentunya profesi yang diharapakan itu adalah profesi yang sesuai dengan bidang yang ditekuninya atau jurusan mereka itu sendiri. Artinya bukan hanya semata-mata karena ingin  mendapatkan ilmunya saja, melainkan merekapun bisa melanjutkan karirnya melalui profesi mereka sebagai tenaga kesehatan.  Tapi sayangnya terhambat oleh kehadiran prosedur baru yang ditetapkan oleh pemerintah  melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.  Dengan hadirnya kebijakan ini banyak para alumni tenaga kesehatan yang terhambat dan bahkan  tidak dapat melanjutkan karirnya dalam bidang yang mereka tekuni.

Menjadi mahasiswa yang berprestasi di kampus tidak menjamin bagi mereka untuk mendapatkan STR tersebut, sebab untuk mendapatkan kertas itu bukanlah kecerdasan ataupun IPK yang tinggi, melainkan takdir yang menentukannya. Mengapa saya berani mengatakan demikian ? Sebab, justru yang lolos pada saat ujian UKOM bukan lagi mahasiswa dan mahasiswi yang cerdas ataupun yang memiliki IPK yang tinggi melainkan (atau menjadi mahasiswa yang berprestasi) malah sebaliknya. Karena untuk menjawab soal-soal ini mereka harus menganalisa sampai mampus. sebab jawaban yang menjadi pilihannya benar semua, namun ada yang paling benar diantara yang benar itu. Selain dari kesulitan itu yang mereka rasakan disaat proses ujian berlangsung, merekapun dicekam oleh jumlah soal yang banyak dan waktu yang cukup terbatas. Jadi bisa disimpulkan, lewat UKOM ini akan menggugurkan kualitas atau potensi mereka yang didapatkannya selama mengabdi dalam proses perkuliahan yang cukup lama. Ironisnya, UKOM inilah yang menentukan berguna atau tidaknya ijazah mereka dan dapat atau tidaknya mereka mengaktualisasikan proses yang mereka lewati beberapa tahun itu dalam dunia kampus.
Nah, ini secara tdk langsung surat keputusan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan  merupakan salah satu objek yang menghalangi para cetakan-cetakan kampus yang baru dilahirkan mulai dari  tahun penetapan uu terkait- (nggak tahu sampai kapan) terhambat dalam mengembangkan potensi melalui bidang yang di tekuninya atau diantaranya mahasiswa mahasiswi AKPER, AKBID, FISIOTERAPIS dll.

Lalu yang menjadi kerisauan dan membuat mereka bertanya-tanya yaitu bagi mahasiswa dan mahasiswi yang terkait sampai hari ini, atas dasar apa sebenarnya Surat Tanda Registrasi ini dihadirkan untuk mereka? Apa fungsi dan tujuannya ? Bagaimana latarbelakang hadirnya ini dan siapa sebenarnya dibalik ini...?
Ah,  sudahlah tidak perlu kita menguras tenaga untuk menjawab pertanyaan diatas. Namun yang menjadi harapan besarnya bagi para alumni tenaga kesehatan sampai hari ini, semoga ada kebijakan baru dari pemerintah agar tidak menyulitkan mereka dalam mengembangkan karir dan potensinya, serta eksistensi lembaran ijazah akan bernilai produktif bagi mereka yang kini  berada pada genggaman harapannya.
(OPINI)....

Comments

Popular Posts