SURAT TANDA REGISTRASI (STR) MENJERAT ALUMNI MAHASISWA-MAHASISWI YANG TERLAHIR DARI RAHIM KAMPUS-KAMPUS TENAGA KESEHATAN
SURAT TANDA REGISTRASI (STR) MENJERAT ALUMNI MAHASISWA-MAHASISWI
YANG TERLAHIR DARI RAHIM KAMPUS-KAMPUS TENAGA KESEHATAN
Lembaran putih yang berisikan tinta hitam ini menjadi penentu karir para sarjanawan
dan sarjanawati Tenaga Kesehatan sampai
pada detik ini, kini STR menjadi penentu masa depan generasi yg telah mengabdikan dirinya dalam
jenjang pendidikan yang cukup tinggi (dunia akademisi/ kampus-kampus
tenaga kesehatan).
Saat mereka mencoba meneruskan proses pengembangan karirnya, namun terhambat oleh lembaran kertas putih itu (STR), setiap instansi yang berkaitan dengan jurusan-jurusan atau Tenaga Kesehatan yang mengharuskan memiliki STR, selalu bertanya tentang keberadaan Surat tanda registrasi mereka “Ada atau Tidak ada”. Ketika STR tidak ada, maka nihil hasilnya harapan mereka untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan profesi yang ditekuninya.
Saat mereka mencoba meneruskan proses pengembangan karirnya, namun terhambat oleh lembaran kertas putih itu (STR), setiap instansi yang berkaitan dengan jurusan-jurusan atau Tenaga Kesehatan yang mengharuskan memiliki STR, selalu bertanya tentang keberadaan Surat tanda registrasi mereka “Ada atau Tidak ada”. Ketika STR tidak ada, maka nihil hasilnya harapan mereka untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan profesi yang ditekuninya.
Nah, kini kuliah atau menjadi mahasiswa dan
mahasiswi terkadang ada yang mengatakan bahwa dengan proses yg mereka lewati
itu atau ijazah sarjana itu tiadalah berguna bagi mereka, sebab eksistensi
ijazah tidak di pertanyakan oleh instansi yang berkaitan tentang keberadaannya,
namun yang dipertanyakan malah selembar kertas putih itu atau yang sering
disebut sebagai Surat Tanda Registrasi (STR). Dan tidak menutup kemungkinan
bahwa tujuan dari pada melanjutkan jenjang penididkannya itu, tidak lain dan
tidak bukan untuk mendapatkan pekerjaan dalam bidang yang ditekuninya, yaitu
profesi yang diinginkannya. Tentunya profesi yang diharapakan itu adalah
profesi yang sesuai dengan bidang yang ditekuninya atau jurusan mereka itu
sendiri. Artinya bukan hanya semata-mata karena ingin mendapatkan ilmunya saja, melainkan merekapun
bisa melanjutkan karirnya melalui profesi mereka sebagai tenaga kesehatan. Tapi sayangnya terhambat oleh kehadiran prosedur
baru yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan.
Dengan hadirnya kebijakan ini banyak para alumni tenaga kesehatan yang
terhambat dan bahkan tidak dapat
melanjutkan karirnya dalam bidang yang mereka tekuni.
Menjadi
mahasiswa yang berprestasi di kampus tidak menjamin bagi mereka untuk mendapatkan
STR tersebut, sebab untuk mendapatkan kertas itu bukanlah kecerdasan ataupun
IPK yang tinggi, melainkan takdir yang menentukannya. Mengapa saya berani
mengatakan demikian ? Sebab, justru yang lolos pada saat ujian UKOM bukan lagi
mahasiswa dan mahasiswi yang cerdas ataupun yang memiliki IPK yang tinggi
melainkan (atau menjadi mahasiswa yang berprestasi) malah sebaliknya. Karena untuk
menjawab soal-soal ini mereka harus menganalisa sampai mampus. sebab jawaban yang
menjadi pilihannya benar semua, namun ada yang paling benar diantara yang benar itu.
Selain dari kesulitan itu yang mereka rasakan disaat proses ujian berlangsung,
merekapun dicekam oleh jumlah soal yang banyak dan waktu yang cukup terbatas. Jadi
bisa disimpulkan, lewat UKOM ini akan menggugurkan kualitas atau potensi mereka
yang didapatkannya selama mengabdi dalam proses perkuliahan yang cukup lama. Ironisnya,
UKOM inilah yang menentukan berguna atau tidaknya ijazah mereka dan dapat atau
tidaknya mereka mengaktualisasikan proses yang mereka lewati beberapa tahun itu
dalam dunia kampus.
Nah, ini secara tdk langsung surat keputusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan merupakan salah satu objek yang menghalangi para cetakan-cetakan kampus yang baru dilahirkan mulai dari tahun penetapan uu terkait- (nggak tahu sampai kapan) terhambat dalam mengembangkan potensi melalui bidang yang di tekuninya atau diantaranya mahasiswa mahasiswi AKPER, AKBID, FISIOTERAPIS dll.
Nah, ini secara tdk langsung surat keputusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan merupakan salah satu objek yang menghalangi para cetakan-cetakan kampus yang baru dilahirkan mulai dari tahun penetapan uu terkait- (nggak tahu sampai kapan) terhambat dalam mengembangkan potensi melalui bidang yang di tekuninya atau diantaranya mahasiswa mahasiswi AKPER, AKBID, FISIOTERAPIS dll.
Lalu yang menjadi kerisauan dan membuat mereka bertanya-tanya yaitu bagi mahasiswa dan mahasiswi yang terkait sampai hari ini, atas dasar apa sebenarnya Surat Tanda Registrasi ini dihadirkan untuk mereka? Apa fungsi dan tujuannya ? Bagaimana latarbelakang hadirnya ini dan siapa sebenarnya dibalik ini...?
Ah, sudahlah tidak perlu kita menguras tenaga
untuk menjawab pertanyaan diatas. Namun yang menjadi harapan besarnya bagi para
alumni tenaga kesehatan sampai hari ini, semoga ada kebijakan baru dari
pemerintah agar tidak menyulitkan mereka dalam mengembangkan karir dan
potensinya, serta eksistensi lembaran ijazah akan bernilai produktif bagi
mereka yang kini berada pada genggaman
harapannya.
(OPINI)....



Comments
Post a Comment